• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Admin Warta
    Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T12:58:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Petani Sumut Minta Perlindungan: HIPAKAD 63 Soroti Dugaan Kekerasan dan Perampasan Lahan oleh Perusahaan Perkebunan








    Medan,(GNP) – Meningkatnya konflik agraria yang diduga melibatkan perusahaan perkebunan di wilayah Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan HIPAKAD 63 Sumatera Utara melalui perwakilannya, Edi Susanto, meminta perhatian serius dari Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Bupati Langkat, serta instansi terkait agar memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat petani yang selama ini mengelola lahan mereka secara turun-temurun.






    Permintaan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi HIPAKAD 63 Sumut yang menemukan adanya sejumlah titik konflik lahan di beberapa daerah seperti Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan wilayah lainnya di Sumatera Utara. Dalam temuan tersebut disebutkan adanya dugaan tindakan kekerasan, penggusuran, serta pengambilalihan lahan pertanian milik warga oleh pihak perusahaan perkebunan.

    Menurut HIPAKAD 63 Sumut, program ketahanan pangan nasional yang menjadi prioritas pemerintah pusat hanya akan berhasil apabila para petani mendapatkan perlindungan, pembinaan, serta kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.

    Dalam pernyataannya, Edi Susanto menegaskan ada beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah, antara lain:

    1. Petani harus mendapatkan pembinaan dan pendampingan melalui penyuluhan pertanian secara berkelanjutan.


    2. Pemerintah daerah diminta memastikan ketersediaan pupuk serta infrastruktur pertanian yang memadai guna menunjang produktivitas petani.


    3. Pemerintah bersama instansi terkait diminta hadir untuk melindungi petani dari konflik lahan serta dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan.



    HIPAKAD 63 Sumut juga menyebutkan beberapa wilayah yang menjadi contoh konflik lahan, antara lain Desa Bulu Cina, Payabakung, Muliorejo, Tandem Hulu, Tandem Hilir di Kabupaten Deli Serdang, serta Desa Kwala Bingai, Kwala Begumit, Tanjung Jati, Padang Brahrang, Tunggirono dan Timbang Langkat di Kabupaten Langkat serta wilayah Kota Binjai.

    Berdasarkan hasil penelusuran HIPAKAD 63 Sumut, terdapat dugaan penggunaan dokumen sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dipersoalkan keabsahannya. Dugaan tersebut antara lain terkait HGU Nomor 103 Bulu Cina dan HGU Nomor 109 Payabakung yang disebut tidak dilengkapi rekomendasi ataupun dokumen pendukung yang semestinya, termasuk dugaan tidak adanya bukti setoran pemasukan ke kas negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    Edi Susanto menyatakan, apabila dugaan tersebut benar, maka penggunaan lahan dalam skala puluhan ribu hektare tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Pasal 392 dan 393 KUHP yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana.

    Lebih lanjut, HIPAKAD 63 Sumut berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada program bantuan modal bagi petani, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar petani, terutama terkait kepemilikan lahan, tempat tinggal, serta sumber penghidupan mereka.

    “Kami hanya berharap pemerintah hadir untuk melindungi rakyatnya. Petani tidak hanya membutuhkan bantuan modal, tetapi yang lebih penting adalah kepastian bahwa tanah, rumah, dan lahan pertanian mereka tidak dirampas,” ujar Edi Susanto.

    HIPAKAD 63 Sumut juga mengimbau agar seluruh pihak mengedepankan penyelesaian konflik secara humanis, dialogis, serta berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

    Di akhir pernyataannya, perwakilan HIPAKAD 63 Sumut menyampaikan harapan agar para petani di Sumatera Utara mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi serta tidak menjadi korban ketidakadilan di daerahnya sendiri.

    (Tim Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +