• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Didemo Massa & Mahasiswa, Kantor Wali Kota Medan Tutup Pagar - Tuntutan Pecat Kadis DLH Diabaikan

    Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T11:34:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Didemo Massa & Mahasiswa, Kantor Wali Kota Medan Tutup Pagar - Tuntutan Pecat Kadis DLH Diabaikan



    MEDAN - Aksi unjuk rasa DPD Media Organisasi Sumber Indonesia/MOSI Kota Medan bersama gabungan mahasiswa yang digelar Kamis 18/6/2026 di depan Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota Medan berakhir ricuh. Massa menuntut Wali Kota Medan Rico Putra Bayu Waas memecat Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana karena dinilai gagal menindak perusahaan ilegal pencemar lingkungan.


    Aksi ini dipicu temuan DPD MOSI soal PT Industri Pembungkus Internasional/PT IPI. Berdasarkan konfirmasi tertulis DLH Kota Medan dan DLH Sumut, perusahaan karton yang beroperasi puluhan tahun itu tidak mengantongi izin IPAL dan AMDAL. Padahal proses produksinya memakai bahan kimia. 

    Pantauan wartawan, limbah cair dari PT IPI diduga langsung dibuang ke saluran drainase warga. DLH Kota Medan mengakui pelanggaran itu, namun hanya menjatuhkan sanksi administratif. Perusahaan masih bebas beroperasi tanpa segel/penutupan sementara.

    Padahal UU No.32/2009 tentang PPLH jo PP 22/2021 menegaskan: usaha berpotensi pencemaran wajib punya persetujuan lingkungan + IPAL. Sanksi terberat: penghentian sementara, pencabutan izin, hingga pidana 3-15 tahun penjara. Pembiaran puluhan tahun menimbulkan kerugian berlapis: sungai rusak, warga sakit, negara rugi karena "unfair competition", wibawa hukum runtuh.

    Perwakilan DPRD Kota Medan, Andre Simanjuntak langsung menemui massa. Ia berjanji dalam 1 minggu tuntutan akan dibawa ke rapat Komisi IV dan memanggil PT IPI. Suasana dialogis.

    Fakta berbeda terjadi di Kantor Wali Kota Medan. Massa yang meminta bertemu Wali Kota Rico Waas justru disambut pagar tertutup dan barisan Satpol PP. Tidak ada satu pun perwakilan Pemko yang mau menemui massa. Ketegangan memuncak, sempat terjadi aksi dorong-dorongan di pintu pagar.

    Yang mengejutkan, perwakilan yang keluar dari Balai Kota bukan dari Wali Kota, melainkan Rahmad Harahap dari DLH Kota Medan. Massa menolak dialog. Mereka kecewa karena yang dituntut pertanggungjawaban adalah Wali Kota, bukan DLH yang kinerjanya disorot.

       “Ini pelecehan demokrasi! Kami datang baik-baik minta audiensi dengan Wali Kota karena yang punya kewenangan pecat Kadis itu beliau. Tapi pagar ditutup, Satpol PP diturunkan. Malah yang keluar orang DLH. Artinya Wali Kota Rico Waas tidak berani bertanggung jawab. Kalau DLH hanya berani kasih sanksi administratif untuk polusi puluhan tahun, maka ini bukan penegakan hukum. Ini pembiaran berizin!” tegas ZulFahri.

    Dirinya juga menegaskan bahwa Pak Walikota, sangat anti dengan masyarakat, ini terbukti kehadiran massa aksi di depan Kantor Walikota Medan, tidak mau menemui massa aksi "kita menduga Bapak Walikota Medan Ini adalah pemimpin yang belum siap atau belum bisa menjadi pemimpin, jadilah pemimpin yang amanah pak Walikota, ucapnya

    Senada diutarakan oleh Marolop Sihotang, “Kami kecewa berat dengan sambutan Pemko Medan. Kantor rakyat kok tutup pintu untuk rakyat? Wali Kota dipilih rakyat, tapi saat rakyat datang soal air bersih dan kesehatan anak-anak, beliau menghindar. Kalau Kadis DLH tidak mampu segel PT IPI yang puluhan tahun buang limbah tanpa IPAL, maka Wali Kota harus tegas copot! Jangan tunggu sungai Medan jadi got kimia semua baru bergerak,”ungkap Marolop. 

    Ketua DPD MOSI kota Medan Rudi Hutagaol menegaskan jika dalam waktu dekat Wali Kota tidak memberi jawaban dan tidak memanggil DPD MOSI untuk membahas PT IPI, maka aksi dengan massa lebih besar akan kembali digelar. 

    Dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, jika benar PT IPI puluhan tahun beroperasi tanpa IPAL/AMDAL dan masih membuang limbah, maka ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini perampasan hak warga atas lingkungan sehat. DLH dan Wali Kota Medan diuji: berpihak ke industri atau berpihak ke rakyat. 

    Pernyataan Kabid DLH, yang diduga membuat pengiringan opini terjadi, bahwa sesuai regulasi aturan pemerintah bahwa PT IPI diberikan kesempatan 6 bulan untuk membuat administrasi kelengkapan Impal & Amdal, membuat spekluasi memberi kesempatan PT IPI tidak terjerat dari sanksi pidana sesuai Peraturan yang sudah tertuang.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +