• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Muhammad Zulfahri Tanjung " Barikade Pagar Sebagai Penghalang Penyampaian Aspirasi Masyarakat Kepada Pemerintah"

    Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T09:33:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Muhammad Zulfahri Tanjung " Barikade Pagar Sebagai Penghalang Penyampaian Aspirasi Masyarakat Kepada Pemerintah"


    Medan - Muhammad Zulfahri Tanjung Kabid Humas Media Online Siber Indonesia (MOSI) Kota Medan, menyoroti Pembatasan ruang fisik melalui pemasangan pagar atau barikade saat demonstrasi memicu perdebatan mengenai kebebasan berekspresi. 

    Sementara dirinya memandang hal ini sebagai indikasi penyempitan ruang sipil atau "krisis demokrasi", aparat berdalih bahwa pembatasan tersebut diperlukan demi menjaga ketertiban umum dan hak pengguna jalan lainnya.

    Ia juga menyampaikan Dinamika Ruang Aspirasi dan DemokrasiHak Konstitusional, Penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28E Ayat (3)) dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998. Dalam praktiknya, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan pentingnya komunikasi dan pendekatan persuasif.

    Kritik sebagai Pilar Demokrasi, "Akademisi dan kelompok masyarakat sipil menilai bahwa pengekangan atau pembatasan jarak yang terlalu jauh dalam penyampaian aspirasi dapat meruntuhkan fondasi kontrol dan keseimbangan kekuasaan.

    Sebelumnya "Amnesty International Indonesia menyoroti masih adanya risiko serangan dan represivitas terhadap kebebasan berpendapat.

    Muhammad Zulfahri Tanjung, juga menegaskan  Di sisi lain, pembatasan lokasi unjuk rasa diatur untuk mencegah gangguan terhadap instalasi vital dan fasilitas umum. Penanggung jawab aksi memiliki kewajiban untuk memastikan penyampaian pendapat dilakukan secara damai dan tidak merugikan hak masyarakat luas.

    Kebebasan bersuara adalah hak fundamental, namun pelaksanaannya harus diimbangi dengan kedewasaan berdemokrasi dan ruang dialog yang setara antara pemerintah dan rakyat. Masyarakat sipil terus mendorong terciptanya komunikasi publik yang inklusif agar perbedaan pendapat menjadi vitamin perbaikan, bukan sumber polarisasi.

    "Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk bertemu dengan pejabat publik, membatasi akses interaksi dapat memicu krisis kepercayaan yang berujung pada pembangkang sipil".

    Akses yang terbuka sangat penting untuk menjaga transparansi, menampung aspirasi dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, contoh kecilnya di Indonesia sendiri, "Istana Kepresidenan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang melarang atau membatasi masyarakat untuk beritraksi dengan Presiden".
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +