• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI

    Iklan


     

    Dugaan Penggelapan Dana BOS Ratusan Juta: SD 030285 Sidikalang Jadi Misteri, Anggaran Anjlok & Laporan penyalah gunaan Menggidikkan

    Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T06:23:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dugaan Penggelapan Dana BOS Ratusan Juta: SD 030285 Sidikalang Jadi Misteri, Anggaran Anjlok & Laporan penyalah gunaan Menggidikkan
     
    Dairi – Sorotan tajam kini tertuju pada manajemen pengelolaan keuangan SD 030285 Sidikalang, Kabupaten Dairi. Ada hal yang sangat janggal, mencurigakan, dan membuat bulu kuduk merinding saat meneliti aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengalir rutin mencapai Rp300-an juta rupiah setiap tahunnya ke sekolah ini. Di balik angka besar yang diterima, tersembunyi catatan penggunaan yang penuh keanehan, dugaan rekayasa, dan indikasi kuat adanya laporan fiktif yang seolah dibuat hanya sekadar untuk administrasi semata. Ini bukan sekadar keteledoran, tapi diduga kuat pelanggaran hukum berat yang membuat siapa saja yang membacanya bergidik ngeri.
     

    Fakta paling mencolok dan mengerikan terlihat pada pos anggaran kegiatan ekstrakurikuler. Bayangkan, untuk 315 siswa, sekolah ini hanya melaporkan pemakaian Rp500.000 rupiah saja sepanjang 2025 — terbagi Rp125.000 tahap I dan Rp375.000 tahap II. Pertanyaan tajam menghunus: kegiatan apa yang mungkin berjalan untuk ratusan anak dengan uang receh segitu? Angka ini nyaris nol, jauh di bawah kewajaran, padahal tahun 2024 tercatat Rp5 juta, tahun 2023 Rp4 juta. Anjlok drastis ini bukan penurunan biasa, melainkan tanda nyata adanya rekayasa laporan, jelas-jelas bertentangan dengan prinsip kepatutan, efisiensi, dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang.
     
    Keanehan makin mengerikan di pos Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Kependidikan, yang setiap tahun dibebani anggaran Rp15–18 juta. Tahun 2025: Rp7.224.000 + Rp6.738.000; 2024: Rp6.050.000 + Rp8.450.000; 2023: Rp6.692.500 + Rp11.042.500. Namun fakta mengerikannya: kegiatan ini diduga tidak pernah dilaksanakan sama sekali. Tidak ada pelatihan, tidak ada materi, tidak ada bukti fisik — tapi uangnya dicatat habis terpakai. Ini sangat mengerikan: seolah-olah uang negara "dihapuskan" begitu saja di atas kertas, padahal untuk meningkatkan kualitas pendidik anak-anak Dairi.
     
    Masih ada lagi yang bikin darah mendidih: pos Pengembangan Perpustakaan mencapai Rp70-an juta per tahun, Perawatan Sarana Prasarana Rp50-an juta, serta pembayaran honorer yang penuh tanya. Jumlahnya fantastis, tapi jejak dan manfaatnya nyaris tak terlihat. Semua ini mengarah ke satu kesimpulan mengerikan: laporan pertanggungjawaban yang diserahkan diduga besar fiktif, direkayasa, dan tidak berdasar kenyataan.
     
    Sikap Kepala Sekolah Safira Leli Sihotang makin menguatkan kecurigaan. Surat konfirmasi dikirim 8 Mei 2026 tak dijawab; ditemui langsung 16 Mei pun bungkam seribu bahasa. Diamnya itu seolah teriak: ada yang ditutupi, ada dosa besar yang tak berani diakui.
     
    Daftar Aturan & Undang-Undang yang Diduga Dilanggar
     
    Fakta-fakta ini bukan sekadar kekurangan administrasi, tapi pelanggaran nyata terhadap aturan hukum dan peraturan teknis pendidikan:
     
    1. Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 (Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler)
    - Pasal 5: Dana BOS wajib digunakan sesuai jenis kegiatan, peruntukan, dan batasan biaya yang ditetapkan. Dilarang mengubah pos atau membuat laporan palsu.
    - Pasal 12: Wajib transparan, akuntabel, dan sesuai kenyataan. Larangan keras membuat dokumen/fiktif atau melaporkan kegiatan yang tak pernah ada.
    - Pasal 13: Penggunaan harus wajar, proporsional, dan bermanfaat. Angka Rp500.000 untuk 315 siswa jelas tidak wajar, melanggar prinsip proporsionalitas.
    2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    - Pasal 48: Pengelolaan dana pendidikan harus berdasar keadilan, efisiensi, transparansi, akuntabilitas. Pelanggaran ini berdampak sanksi administratif hingga pidana.
    3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    - Pasal 3: Setiap pengeluaran negara harus ada dasar hukum, perhitungan wajar, dan bukti sah. Laporan tanpa kegiatan nyata melanggar prinsip ini.
    4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    - Pasal 2: Memperkaya diri/orang lain secara melawan hukum merugikan negara — ancaman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup + denda Rp200 juta–1 miliar.
    - Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang jabatan demi keuntungan pribadi — ancaman penjara 1–20 tahun + denda Rp50 juta–1 miliar.
    5. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    - Wajib ada bukti pertanggungjawaban lengkap, sah, dan sesuai fakta. Tanpa bukti fisik kegiatan, laporan itu batal dan melanggar hukum.
    6. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
    - Kewajiban jujur, taat aturan, dan melayani publik. Pelanggaran ini bisa dicabut jabatan, diberhentikan tidak hormat, hingga dipidanakan.
     
    Peringatan Menggidikkan: Ini Harus Jadi Pelajaran
     
    Berita ini seharusnya membuat Kepala Dinas Pendidikan, Pemkab Dairi, pengawas sekolah, dan seluruh pejabat terkait merinding sekuat tenaga. Dana BOS adalah uang rakyat, amanah negara untuk masa depan anak bangsa — bukan mainan, bukan sapi perah, bukan uang haram yang bisa dimainkan semau gue.
     
    Jika dibiarkan, berarti kita membiarkan pendidikan di Dairi dicuri, masa depan anak-anak dikhianati, dan amanah negara diinjak-injak. Kami menuntut: audit mendalam, pemeriksaan menyeluruh, pengembalian kerugian negara, dan pertanggungjawaban pidana. Jangan biarkan sekolah tempat anak kita belajar berubah menjadi sarang kejahatan keuangan yang bikin seluruh kabupaten malu dan gemetar.

    TIM
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +