• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selamat Datang di Media Online Mitra Polri : Profesional, Objektif & Aktual

    Ads

    Juanda Fadli, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Paluta "Alergi Media" Publik Soroti Transparan Penegak Hukum

    Kamis, 10 September 2026, September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T18:25:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Juanda Fadli, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Paluta "Alergi Media" Publik Soroti Transparan Penegak Hukum


    Medan - Tidak transparan kembali dipertontonkan oleh pejabat publik di Kabupaten Padang Lawas Utara, salah satu awak media yang melakukan konfirmasi terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi kepada Juanda Fadli, S.H.,M.H., Kepala seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta justru mengalami pemblokiran nomor WhatsApp.

    Peristiwa ini terjadi setelah awak media mencoba meminta klarifikasi terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Paluta diduga menunjukkan nilai kekayaan minus, Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari kerja jurnalistik untuk
    memastikan kebenaran informasi yang beredar di ruang publik.

    Namun alih-alih memberikan klarifikasi, pihak yang bersangkutan justru diduga memilih memblokir komunikasi WhatsApp awak media tersebut.

    Tindakan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka terhadap pertanyaan media, khususnya terkait laporan kekayaan menjadi bagian dari mekanisme transparansi penyelenggara negara.

    Praktik pemblokiran komunikasi terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dinilai sebagai bentuk sikap tidak kooperatif terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

    Sejumlah pengiat transparansi menilai bahwa langkah yang semestinya dilakukan oleh pejabat publik adalah memberikan klarifikasi secara terbuka, bukan justru menutup akses komunikasi.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi harus tetap dihormati oleh setiap penyelenggara negara.

    Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Paluta terkait dugaan pemblokiran komunikasi terhadap jurnalis serta kejelasan mengenai kasus BBM bersubsidi yang menjadi bahan konfirmasi
    tersebut. 

    Sesuai aturan internal pimpinan Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) secara tegas menyatakan bahwa pejabat seperti Kasi Penkum dan jajaran di daerah tidak boleh alergi terhadap media serta wajib transparan.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini