• Jelajahi

    Copyright © MITRA POLRI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selamat Datang di Media Online Mitra Polri : Profesional, Objektif & Aktual

    Ads

    SEJAK 2004 SUDAH ADA: Kenapa Aliran Sungai Taman Anugerah Malah Ditimbun

    Jumat, 11 September 2026, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T15:27:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     SEJAK 2004 SUDAH ADA: Kenapa Aliran Sungai Taman Anugerah Malah Ditimbun

    BATAM — Warga Perumahan Taman Anugerah, RW 13, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mengecam keras aktivitas penimbunan Penyempitan aliran sungai  dan kawasan hutan bakau di wilayah tempat tinggal mereka. Aktivitas yang telah berlangsung hingga Jumat (11/9/2026) ini memicu keresahan mendalam karena dinilai memperparah ancaman banjir saban hujan deras mengguyur.

    Aliran sungai primer tersebut telah berfungsi sebagai drainase utama menuju laut sejak Perumahan Taman Anugerah didirikan pada 2004. Namun, area yang tadinya dipenuhi pohon bakau itu kini rata dengan tanah akibat Diduga aktivitas pematangan lahan (cut and fill) oleh oknum pengembang (developer).

    “Kami heran kenapa aktivitas yang mempersempit parit besar ini bisa berjalan. Tanpa ditimbun saja kompleks kami sudah rawan banjir, apalagi kalau jalurnya dipersempit seperti ini,” ujar pengurus lingkungan RW 13 Taman Anugerah, 11 September 2026 (B. Siahaan)


    Hingga saat ini, pihak RT/RW setempat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun sosialisasi terkait identitas pengusaha atau pengembang yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

      Aturan Ringkas Pelanggar: Ancam Pidana dan Denda Miliaran

    Penyempitan, penimbunan, maupun penutupan saluran air primer dan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara sengaja merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia dan Kota Batam, aktivitas semacam ini tidak berdasar secara hukum dan tidak memiliki celah izin:

    • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Larangan keras melakukan kegiatan yang merusak prasarana sumber daya air atau mengganggu fungsi aliran air. Pelanggaran yang memicu banjir dapat dijerat hukuman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

    • Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur perlindungan kawasan resapan air dan lingkungan hidup dari pengrusakan sengaja.

    • Instruksi Wali Kota Batam: Larangan penutupan atau penyempitan drainase secara permanen untuk mendukung program normalisasi yang digalakkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam.

    Langkah penimbunan ini bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang tengah gencar memperluas drainase induk guna menghentikan titik-titik banjir di Sagulung. Warga mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan proyek penimbunan sebelum dampak banjir menelan lebih banyak kerugian materiil bagi masyarakat sekitar.

    (Red/team)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini